Abstract :
Kebijakan menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari (daytime
running lights) di Indonesia mengundang pro dan kontra dari masyarakat.
Terdapat pihak mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan untuk menekan
angka kecelakaan yang selalu meningkat setiap tahunnya. Sementara pihak lain
berpendapat bahwa aturan tersebut merupakan kekeliruan yang dipaksakan
karena di anggap sebagai pemborosan energi.
Kota Salatiga dalam 3 tahun terakhir dari 2018-2020 mengalami peningkatan
kecelakaan sebesar 30-50%. Kecelakaan diawali dari pelanggaran. Data
pelanggaran lalu lintas tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang
hari mencapai 30% dari semua jenis pelanggaran yang dicatat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui tingkat persepsi masyarakat terhadap kebijakan
daytime running lights pada sepeda motor dan mengetahui hasil evaluasi persepsi
masyarakat terhadap kebijakan daytime running lights pada sepeda motor.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif.
Pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan sampel penelitian sebanyak
100 responden. Teknik analisis yang digunakan menggunakan perhitungan skala
likert dengan perhitungan interpretasi skor. Hasil penelitian menunjukan bahwa
tingkat persepsi masyarakat Kota Salatiga terhadap kebijakan daytime running lights masih dalam kategori sedang dengan hasil evaluasi rata-rata menyatakan setuju dengan kebijakan daytime running lights.