Abstract :
Jalan Pemuda merupakan jalan kabupaten yang langsung terhubung dengan Jalan
Kartosuro ? Batas Kota Klaten dan Jalan Batas Kota Klaten ? Prambanan.
Berdasarkan hasil penelitian pada Kelompok PKP Kab. Klaten tahun 2021 Jalan
Pemuda berada di peringkat 4 tertinggi daerah rawan kecelakaan di Kabupaten
Klaten. Maka tujuan penelitian ini untuk manajemen kecepatan pada ruas jalan guna
mengurangi resiko dan fatalitas terjadinya kecelakaan.
Metode yang digunakan yaitu perhitungan persentil-85 dan kecepatan arus bebas.
Dengan membandingkan kecepatan persentil 85, kecepatan yang sudah ditetapkan,
dan kecepatan arus bebas di jalan tersebut. Pengambilan data menggunakan spot
speed pada bagian jalan yang terdapat rambu batas kecepatan. Selanjutnya
dianalisis berdasarkan hasil dari perhitungan persentil-85 dan kecepatan arus bebas
dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tantang Tata Cara
Penetapan Batas Kecepatan.
Berdasarkan hasil analisis masih banyak pengendara yang memacu melebihi batas
kecepatan yang sudah ditentukan. Setelah melakukan perhitungan masih ada batas
kecepatan yang masih dibawah kecepatan arus bebas. Sehingga perlunya
pengkajian ulang untuk batas kecepatan di Jalan Pemuda. Perlu juga penanganan
untuk mengurangi kecepatan seperti pemasangan warning light, peremajaan rambu
dan marka. Selain itu dibutuhkan alat pengurang kecepatan seperti rumble strip
untuk mengurangi kecepatan supaya tidak melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan.