Abstract :
Transportasi menjadi penunjang kebutuhan masyarakat sehari-hari. Salah satu
sarana transportasi yang mudah didapatkan dan digunakan adalah angkutan
umum. Pelayanan angkutan umum dapat beroperasi dengan baik, nyaman dan
aman perlu ditunjang oleh tarif yang sesuai. Penentuan besaran tarif angkutan
harus mencakup kepentingan penumpang sebagai konsumen dan penyelenggara
angkutan umum dengan memperhatikan mutu standar keselamatan dan kemauan
atau kemampuan daya beli konsumen yang diperoleh dari perhitungan Biaya
Operasional Kendaraan (BOK).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data studi literatur
dan wawancara. Penelitian ini menganalisis biaya operasional kendaraan dengan
berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 89 Tahun 2002 yang
memperhatikan jumlah muat penumpang di lapangan untuk mengevaluasi tarif
yang berlaku dan kemudian memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota
Semarang agar dapat menyeimbangkan antara kepentingan perusahaan angkutan
umum dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Berdasarkan hasil perhitungan, faktor muat penumpang di lapangan didapatkan
sebesar 22,22%. Tarif berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang
didapat lebih besar daripada tarif yang ditetapkan untuk Trans Semarang pada
Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2021 yakni sebesar Rp 3.500 untuk
penumpang umum dan Rp 1000 untuk penumpang khusus. Selisih antara tarif
yang berlaku dengan tarif perhitungan berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan
(BOK) sebesar Rp 9.292,78 untuk penumpang umum dan Rp 11.792,78 untuk
penumpang khusus.
Kata Kunci : Tarif, Biaya Operasional Kendaraan (BOK), Angkutan Umum