Abstract :
Kendaraan pengangkut barang memiliki regulasi mengenai batas beban yang sudah ditetapkan pada Permenhub no 18 tahun 2021 disebut dengan JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan). Adapun batasan Muatan Sumbu Terberat(MST) pada PP no 30 tahun 2021 yaitu pada kelas jalan I memiliki ukuran MST 10 Ton, kelas II dengan 8 ton, dan kelas III kurang dari 8 ton. Dari kedua
peraturan tersebut terdapat perbedaan pengawasan muatan jalan. Studi dilakukan di Jembatan Timbang Klepu, dengan mengumpulkan data JBI dan MST dari berbagai jenis kendaraan. Metode penelitian meliputi penimbangan sumbu di jembatan timbang, analisis data uji, serta pengumpulan data sekunder tentang distribusi sumbu dan dimensi muatan. Teknik analisis
mencakup perhitungan JBI, MST, VDF, dan tekanan ban. Pengujian data menggunakan teknik korelasi bivariat untuk mengukur hubungan antar variabel. Hasil menunjukkan MST memiliki pengaruh signifikan terhadap VDF dengan korelasi Pearson rata-rata 0,904 dan signifikansi 0,000, sedangkan JBI tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan VDF.