Abstract :
Penggunaan ban vulkanisir sempat diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Nomor SK.523/AJ.402/DRJD/2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan
Umum. Di dalamnya disebutkan bahwa ban cadangan tidak boleh vulkanisir dan pada
kondisi ban, tidak diperbolehkan menggunakan ban vulkanisir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor keselamatan yang terdapat
pada penggunaan ban vulkanisir dan untuk mengetahui kualitas produk antara ban
vulkanisir dengan ban original. Manfaat dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
bahan dan proses pembuatan ban vulkanisir, mengetahui akibat apa yang terjadi
jika menggunakan ban vulkanisir.
Kualitas dan kenyamanan penggunaan ban vulaknisir dapat dilihat dari biaya
atau harga produksi dari ban vulkanisir tersebut. Semakin murah biaya yang
digunakan, maka kualitas tersebut akan menurun dan kenyamanan berkendara juga
berkurang. Begitu juga casing ban yang akan digunakan untuk vulkanisir layak atau
tidak. Casing ban yang tidak layak yaitu ban yang sering digunakan ugal-ugalan atau
overloading.
Kecepatan kendaraan juga bisa berpengaruh bagi keselamatan, karena jika
kualitas ban rendah digunakan dengan kecepatan tinggi, maka ada kemungkinan
telapak pada ban bisa terlepas. Ban vulkanisir dengan kualitas tinggi memiliki harga
yang mahal hampir mendekati harga ban orisinil, maka penggunaan ban vulkanisir
dengan kualitas kurang baik yang sering digunakan.