Abstract :
Standar minimal pelayanan farmasi meliputi waktu tunggu. Waktu tunggu pelayanan obat yaitu lama waktu saat mulai pasien memberikan resep hingga pasien mendapatkan obat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rata ? rata waktu tunggu pelayanan resep dan mengetahui kesesuaian waktu tunggu pelayanan resep pasien Puskesmas Debong Lor dengan keputusan Menteri Kesehatan nomor 74 tahun 2016.
Penelitian ini berbentuk kajian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Data diperoleh melalui pengamatan secara langsung dengan jumlah sampel sebanyak 100 responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut karakteristik responden, jumlah responden paling banyak berusia 36 ? 45 tahun, berjenis kelamin perempuan. Sedangkan berdasarkan jenis obat yaitu obat racikan dan non racikan dengan komposisi jumlah obat yaitu 1 ? 5 obat. Penelitian menunjukkan bahwa jumlah resep non racikan adalah 89 lembar dengan rata ? rata waktu tunggu yaitu 8 menit. Sedangkan jumlah obat racikan yaitu 11 resep dengan rata ? rata waktu tunggu yaitu 13 menit.
Dapat disimpulkan bahwa waktu tunggu pasien telah sesuai berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 74 tahun 2016, dimana waktu tunggu pelayanan obat adalah ? 30 menit (non racikan) dan obat ? 60 menit (racikan).