Abstract :
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas Barang dan Jasa kena pajak. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN pada CV Angkasa Bahari. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diambil langsung dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini yaitu pada perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN berbasis web faktur. Hasil analisis dari penelitian ini adalah CV Angkasa Bahari pada tahun 2020 belum menerapkan kewajiban sebagai PKP dan pada tahun 2021 CV Angkasa Bahari sudah menerapkan perhitungan, penyetoran dan pelaporan yang sesuai dengan perundang-undangan meski pada pelaporan masih terdapat satu masa keterlambatan.