Abstract :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final muncul karena adanya proses peralihan hak atas tanah seperti jual belli. BPHTB untuk pihak penerima/pembeli dan PPh Final untuk pihak pelepas/penjual. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses perhitungan, penyetoran dan pelaporan BPHTB dan PPh Final atas transaksi jual beli tanah pada Kantor Notaris dan PPAT Ayu Suciati, SH, M.Kn dengan menggunakan data perhitungan dari salah satu kasus pada tahun 2021. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Penelitian ini menggunaka metode analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif simana peneliti mengumpulkan data mengenai BPHTB dan PPh Final dari Kantor Notaris dan PPAT Ayu Suciati, SH, M.Kn kemudian dianalisis kesesuaian data tersebut dengan regulasi perpajakan yang berlaku untuk selanjutnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan, penyetoran, pelaporan BPHTB dan PPh Final atas transaksi jual beli tanah pada Kantor dan PPAT Ayu Suciati sudah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku dimana BPHTB diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan tariff sebesar 5% dan PPh Final diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 dengan taarif sebesar 2,5%.