Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Ada beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal telah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, serta penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan studi pustaka. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa besarnya pajak penghasilan yang dipotong untuk Ny. A sebesar Rp. 1.280.434, Tn. B sebesar Rp. 357.456 dan Tn. C sebesar Rp. 0. Dari hasil tersebut dapat kita simpulkan bahwa perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai tetap pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal telah sesuai dengan undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016.