Abstract :
PPh Pasal 22 yaitu pemungutan pajak yang dilakukan oleh Bendahara Negara, baik instansi ataupun lembaga pemerintah atau lembaga negara lain, sehubungan pembayaran atas suatu pembelian barang pada Instansi pemerintah maupun swasta, berhubungan dengan kegiatan di bidang impor atau usaha di bidang lain. Penelitian ini untuk mengetahui analisis pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes. Pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu teknik dokumentasi serta wawancara. Sedangkan untuk metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes tidak sesuai dengan peraturan PMK No. 210 PMK.03/2008. Bendahara hanya sebatas memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22, sedangkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 tidak melakukan pelaporan. Hal tersebut dikarenakan belum ada arahan terkait pelaporan pajak pengadaan barang dari pihak yang wajib mensosialisasikan aplikasi e-SPT masa pajak.