Abstract :
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Perhitungan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, Hibah dan APHB Beserta PPh finalnya di Kantor Notarisdan PPAT Agus Hari Suharto, SH., M.Kn tahun 2022. Dengan metode pengumpulan data Wawancara, dokumentasi, Observasi, dan Studi Pustaka. Untuk teknik analisis data menggunakan Kualitatif dan Kuantitatif. Hasil penelitian yang didapat di Kantor Notaris dan PPAT Agus Hari Suharto, SH., M.Kn tahun 2022 adalah bahwa Perhitungan dan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, Hibah dan APHB Beserta PPh finalnya sesuai dengan dasar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Pengecualian Pajak Penghasilan dan peraturan daerah kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.