Abstract :
Puskesmas Kedungbanteng Kabupaten Tegal merupakan instansi pemerintah yang selama tahun yang sedang berjalan memiliki tanggung jawab untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang terkait setiap bulan atau pada masa pajak tersebut, termasuk PPh Pasal 22. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada Puskesmas Kedungbanteng Kabupaten Tegal. Metode pengumpulan data yang diterapkan adalah melalui pengamatan langsung dan pengumpulan dokumen. Penelitian ini menerapkan pendekatan deskriptif kuantitatif untuk analisis data. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa Puskesmas Kedungbanteng di Kabupaten Tegal belum sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pada mekanisme pemungutan, tarif yang digunakan Puskesmas Kedungbanteng telah berpedoman pada peraturan perpajakan yang berlaku namun masih ada belanja yang merupakan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 yang diperhitungkan. Sedangkan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 belum sesuai dikarenakan bendahara pengeluaran melakukan penyetoran menunggu belanja yang lainnya sehingga terjadi keterlambatan dalam penyetoran serta tidak dilakukan pelaporan SPT Masa PPh 22 Unifikasi.