Abstract :
Pajak penghasilan bersifat final artinya bahwa penghasilan tersebut sudah tidak perlu digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang lain dalam menghitung pajak terutang dan pajak penghasilan tersebut yang dikenakan tidak bisa dikreditkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemungutan, penyetoran, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada Kantor Notaris dan PPAT di Desa Suradadi Kabupaten Tegal. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang berupa Surat Setoran Pajak Elektronik bulan September tahun 2022. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan observasi dan studi pustaka. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Notaris dan PPAT di Desa Suradadi Kabupaten Tegal telah melakukan pemungutan, penyetoran, pelaporan pajak penghasilan final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.