DETAIL DOCUMENT
GAMBARAN KESESUAIAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SARANA PRASARANA DI APOTEK ASA FARMA PEMALANG BERDASARKAN PERMENKES RI NO. 73 TAHUN 2016
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Harapan Bersama
Author
Cahya, Mashinta
Sari, Meliyana Perwita
Barlian, Akhmad Aniq
Subject
RS Pharmacy and materia medica 
Datestamp
2021-11-01 08:47:05 
Abstract :
Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di apotek agar mengacu pada standar tersebut. Pelayanan kefarmasian di apotek di selenggarakan oleh apoteker dan dapat di bantu oleh tenaga teknis kefarmasian yang memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Sarana dan Prasarana di apotek yaitu apotek harus memiliki ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep, ruang peracikan, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpanan sediaan farmasi dan ruang arsip. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian sumber daya manusia dan sarana prasarana di apotek berdasarkan Permenkes No. 73 tahun 2016 di Apotek Asa Farma Pemalang. 
Institution Info

Politeknik Harapan Bersama