Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perhitungan, penyetoran, pelaporan pajak BPHTB dan PPHTB/PPh Final atas transaksi jual beli tanah dan bangunan di kantor Notaris/PPAT Titi Yuliastuti S.H. Sp.N dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perhitungan dan penyetoran pajak BPHTB sudah sesuai dengan Undang undang nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2017, sementara pelaporan pajaknya belum sesuai karena pada beberapa kasus informasi pajaknya tidak dicantumkan dalam dokumen laporan. Perhitungan pajak PPHTB/PPh Final belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 karena pada suatu kasus hasil yang seharusnya nihil justru dihitung. Penyetoran pajak PPHTB/PPh Final sudah sesuai, meskipun pelaporan pajaknya belum sesuai karena informasi pajak pada dokumen tersebut tidak dicantumkan.