DETAIL DOCUMENT
DAMPAK PENERAPAN KENAIKAN PPN 11% PADA PT KARYA MANUNGGAL MANUFAKTUR
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Harapan Bersama
Author
Anggraeni, Anggraeni
Kamal, Bahri
Krisdiyawati, Krisdiyawati
Subject
HF5601 Accounting 
Datestamp
2023-09-26 04:03:38 
Abstract :
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan yang dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan nilai, biaya tambahan ditanggung oleh pelaku usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, kenaikan PPN awalnya naik sebesar 10% yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 merupakan dasar hukum PPN dan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah), dirubah menjadi 11% pada 1 April 2022 yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dari hasil penelitian dan analisis terkait dampak penerapan kenaikan PPN 11% pada penjualan PT Karya Manunggal Manufaktur, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Karya Manunggal Manufaktur saat penerapan sudah dijalankan dengan benar dan dampak yang timbul adalah naiknya harga jual membuat PPN juga mengalami kenaikan meskipun kecil sehingga pajak yang harus dibayarkan lebih tinggi atau kurang bayar tinggi. Selanjutnya PT Karya Manunggal Manufaktur sudah Melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN yang telah sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Tarif 11%. Selama tahun 2022, PT Karya Manunggal Manufaktur mengalami kurang bayar, sehingga perusahaan wajib menyetor pajak yang terutang kepada negara. 
Institution Info

Politeknik Harapan Bersama