Abstract :
Masjid adalah organisasi nirlaba yang tidak berorientasi untuk menghasilkan keuntungan. Masjid juga sebagai entitas publik membutuhkan manajemen keuangan yang baik. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap rakyat. Bentuk pengelolaan keuangan masjid menjadi hal yang sangat penting dilakukan oleh pengurus Masjid, mengingat dana Masjid sendiri diperoleh dari kotak infaq, donatur masyarakat, dan sumber dana lainnya dalam menjalankan aktivitasnya. sehingga dalam menyampaikan laporan keuangan masjid harus dipertanggungjawabkan secara terbuka agar transparan dan akuntabel. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ISAK No. 35 digunakan untuk membuat laporan keuangan masjid untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. ISAK No. 35 digunakan sebagai pengganti PSAK No. 45 saat menyiapkan laporan keuangan organisasi nirlaba. Jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Data dikumpulkan melalui pengamatan langsung, wawancara dengan pengurus Masjid Al-Qodiriyah, dan dokumentasi yang dilakukan di Masjid Al-Qodiriyah. Data yang diperoleh dalam bentuk data primer melalui informasi dari beberapa sumber, dan data sekunder berasal dari laporan pendapatan tunai dan pembayaran bulanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masjid Al-Qodiriyah masih belum membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi ISAK No. 35 karena dalam menyusun laporan keuangan masjid, masjid ini masih mengacu pada laporan keuangan masjid yang pada umumnya, yaitu hanya pencatatan berupa kas masuk dan kas keluar. Masjid telah menyampaikan laporan keuangan kepada jamaah, tetapi laporan yang diberikan masih dalam bentuk sederhana.