Abstract :
Sektor asuransi di Indonesia mulai tumbuh dan masyarakat mulai memahami pentingnya berasuransi. Akan tetapi kinerja sektor tersebut masih buruk dan OJK memperkirakan masih banyak permasalahan yang mempengaruhi kesehatan industri asuransi. Maka dari itu perusahaan asuransi harus memiliki acuan yang jelas yaitu dengan beracuan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi Asuransi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi Asuransi Pada PT. Asuransi Sinar Mas Tegal. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi, daftar Pustaka. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Penerapan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi pada PT. Asuransi Sinar Mas Tegal ditinjau dari penetapan tarif premi yang ditentukan berdasarkan harga pertanggungan kendaraan dan penetapan tarif premi berdasarkan kelas konstruksi untuk bangunan atau harta benda sudah sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Selain itu, Pembagian komisi/diskon pada PT. Asuransi Sinar Mas Tegal sudah sesuai dimana pemberian komisi/diskon maksimal 25% untuk kendaraan bermotor dan maksimal 15% untuk harta benda sudah sesuai dalam penerapannya dan tidak ada pelanggaran ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa No. 6/SEOJK.05/2017. Dalam Penerapan Surat Edaran tersebut sudah sesuai sehingga terkait dengan komplain nasabah/agen yang meminta diskon/komisi lebih tinggi itu tidak disebabkan oleh ketidaksesuaian Penerapan Surat Edaran OJK. PT. Asuransi Sinar Mas Tegal sangat mendukung akan aturan dari OJK dan menjalankan peraturan tersebut sesuai standar OJK.