Abstract :
BTM (Baitul Tamwil Muhammadiyah) merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. BTM didirikan oleh persyarikatan Muhammadiyah yang beranggotakan orang per orang dan beroperasi di lingkungan Muhammadiyah dengan konsep rahmatan lil?alamin Muhammadiyah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.