Abstract :
Permasalahan tindak pidana korupsi dewasa ini semakin menjadi topik sorotan masyarakat luas. Sorotan tersebut muncul karena perkara korupsi yang semakin meluas dan pelakunya yang semakin beragam. Para koruptor muncul dari berbagai kalangan, mulai dari kalangan birokrat hingga kalangan masyarakat penyedia jasa atau pelaku usaha/bisnis. Peran aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasn tindak pidana korupsi sangatlah besar dalam upaya menjaga dan membangun republik ini.
Tindak pidana korupsi pengadaan dalam lingkup pengadaan barang dan jasa merupakan tindak pidana yang sering terjadi didalam pelaksanaan anggaran pemerintahan. Terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tidak hanya ditingkat pusat, namun juga ditingkat daerah. Aparatur penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang dalam meakukan upaya penegakan hukum haruslah melakukan tugas dan perannya secara independen, jujur dan berpengang teguh pada prinsip dan aturan hukum serta pancasila. Kejujuran itu sangat diperlukan demi tegaknya marwah hukum dan permasalahan tindak pidana korupsi dapat teratasu dengan baik.
Penelitian ini akan membahas mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada kejaksaan negeri kebumen. Penulis akan mengupas lebih dalam mengenai peran Kejaksaan Negeri kebumen dan dinamika penanganan kasus nomor register : PDS-04/M.3.25/Ft.1/10/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan kasus. Lokasi Penelitian yang dipilih adalah pada kantor Kejaksaan Negeri Kebumen.