Abstract :
Konsep dan Pelaksanaan otonomi daerah pada aspek pengisian jabatan di Kota
Pekanbaru perlu ditinjau ulang berdasarkan pendekatan yuridis, yakni dengan
melakukan analisa terhadap pelaksanaan dikontekskan dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Rumusan masalah dalam
penelitian ini terdiri dari: 1) Bagaimanakah konsep dan pelaksanaan otonomi
daerah menurut pasal 234 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah?. 2) Bagaimanakah pelaksanaan pengisian jabatan di
pemerintahan daerah kota Pekanbaru?. 3). Bagaimanakah solusi atas persoalanpersoalan pengisian jabatan birokrasi di Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian
dengan menggunakan jenis pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber
data yang digunakan merupakan data sekunder dengan terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan tentang
pelaksanaan otonomi daerah pada aspek pengisian jabatan di Kota Pekanbaru
menunjukan bahwa: 1) Konsep dan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana
diatur dalam Pasal 234 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah belum terlaksana dengan baik. 2) Pelaksanaan pengisian
jabatan di Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru masih memiliki beragam
persoalan, antara lain untuk mengatasi seleksi JPT 2019-2023 sangat tertutup dalam
pemberian akses informasi. 3) Solusi atas persoalan-persoalan pengisian jabatan
birokrasi di Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru, perlu diadakan pelatihan guna
meningkatkan kemampun aparatur negara yang akan menjabat sebagai pejabat
birokrasi. Harus melibatkan KASN dalam proses seleksi, agar dapat membentuk
sistem seleksi yang bertumpu pada merit system.