DETAIL DOCUMENT
Analisis perubahan masa jabatan kepala desa dalam perspektif sejarah perundang-undangan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
ARLITA FAJRIANNA, BUNGA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-07 07:48:32 
Abstract :
Aksi demo yang terjadi pada 17 Januari 2023 di depan Gedung DPR oleh Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia menuntut untuk dilakukan penambahan masa jabatan kepala desa. Wacana penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun menimbulkan banyak kekhawatiran dari berbagai kalangan terutama masyarakat, dimana dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan wewenang dan tindak pidana korupsi. Skripsi ini dibuat untuk menjawab dua pertanyaan penelitian mengenai pertama, sejarah pengaturan masa jabatan kepala desa dari masa ke masa. Kedua, analisis perubahan masa jabatan kepala desa dalam perspektif sejarah perundang- undangan. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengkaji penerapan hukum yang dikonsepkan baik dalam perundang-undangan maupun hukum. Metode pendekatan yang digunakan yaitu perundang-undangan dan konseptual. Sumber data pada penelitian ini yaitu data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sudah dilakukan sejak masa kerajaan, kolonialisme, Orde Lama, Orde Baru sampai pasca reformasi. Selama pengaturan tersebut, banyak terjadi perubahan-perubahan baik penambahan maupun pengurangan masa jabatan dan periodisasi kepala desa. Saat ini terdapat wacana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 (sembilan) tahun. Terkait penambahan masa jabatan tersebut banyak terjadi penolakan dari berbagai kalangan yang khawatir akan terjadi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa. Namun, ternyata dari pelbagai literasi dikatakan bahwa tidak ada relasi atau hubungan antara penambahan masa jabatan dengan tren korupsi karena dalam status quo sekalipun tindak pidana korupsi juga bisa meningkat. Sehingga pengaturan masa jabatan kepala desa perlu diformulasikan pada konstitusi dengan menyamakan masa jabatan kepala dengan presiden, gubernur, bupati dan walikota yaitu selama 5 (lima) tahun dengan periode paling banyak selama 2 (dua) periode. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan