Abstract :
Trotoar merupakan sarana dari jalan raya yang berfungsi untuk memfasilitasi pejalan kaki agar memberikan rasa aman dan nyaman saat melakukan aktivitas di jalan raya. Selain memfasilitasi pejalan kaki, trotoar juga berfungsi untuk melancarkan lalu lintas jalan raya tidak terganggu oleh adanya pejalan kaki. Dengan demikian, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki di mana kendaraan bermotor, pedagang kaki lima, ataupun perusahaan waralaba dilarang menggunakan trotoar sebagai fasilitas alternatif di jalan raya.
Berdasarkan definisi di atas, penelitian ini bertujuan untuk menguji efektivitas Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Yogyakarta melalui metode hukum normatif-empiris, serta melakukan teknik pengumpulan data secara kualitatif dengan wawancara, observasi, dan mendokumentasi fenomena jalan raya di Kota Yogyakarta dengan merujuk pada gambar, responden, jurnal dan literatur hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 25 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan belum sepenuhnya efektif, sebab masih marak terjadi pelanggaran terhadap hak pejalan kaki yang didominasi oleh pedagang kaki lima yang beroperasi di atas trotoar, serta juru parkir ilegal yang menggunakan trotoar sebagai area parkir motor dan mobil di bahu jalan. Hal tersebut terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat atas peraturan lalu lintas dan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah. Selain itu, kurangnya penerapan hukum yang tegas membuat pelanggaran hak pejalan kaki dapat dinormalisasi oleh sebagian masyarakat di Kota Yogyakarta.