Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi di Indonesia menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dan untuk menganalisis mekanisme pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi di indonesia dalam penyelesain kasus pemberhentian hakim Aswanto dan pengangkatan hakim Guntur Hamzah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder dan terdapat tiga macam bahan hukum, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dan penulis menggunakan metode analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto bertentangan dengan Undang- Undang Mahkamah Konstitusi, Keputusan DPR dan Presiden (Keppres) cacat prosedur. Serta Pengangkatan Hakim Guntur Hamzah bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan dan diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyalahi asas objektif, akuntabel, transparan dan terbuka.