DETAIL DOCUMENT
Implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pemberian dispensasi kawin ditinjau dari teori kemaslahatan (studi putusan Pengadilan Agama Soasio tahun 2020-2022)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Putri, B. Dyah Cahyo Wati
Subject
HQ The family. Marriage. Woman 
Datestamp
2024-05-06 06:45:10 
Abstract :
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Untuk mewujudkan rumah tangga sebagaimana yang dimaksud UU Perkawinan, salah satu yang harus diperhatikan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan adalah ketentuan batas minimal usia nikah. Perkawinan di bawah umur (perkawinan usia dini) adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai sebelum berusia 19 (sembilan belas) tahun. Dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski umurnya belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Artinya, seseorang dapat menikah diluar dari ketentuan itu apabila dan hanya jika keadaan ?menghendaki? dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium). Tujuan dari penelitian ini yaitu agar mengetahui dinamika pengaturan pemberian dispensasi kawin di bawah umur di Indonesia dan implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pemberian dispensasi kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Soasio Tahun 2020-2022 ditinjau dari Teori Kemaslahatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan sumber bahan primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya, metode pengumpulan data yaitu studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pemberian dispensasi di Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan, namun masih memiliki celah bagi anak dalam \ melakukan dispensasi kawin. Kemudian proses pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Hakim untuk kepentingan terbaik bagi anak masih belum terlaksana dengan baik, Hakim melakukan pemeriksaan hanya menggunakan salah-satu poin yang tercantum pada Pasal 16 PERMA No.5 Tahun 2009 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin dan berdasarkan Teori Kemaslahatan Hakim mewujudkan dengan berpendapat memberikan izin kepada anak Pemohon untuk menikah dengan calon suaminya dapat meminimalisir mudharat yang mungkin terjadi, sesuai dengan Al-Qur?an dan kaidah fiqih yang selanjutnya diambil ahli sebagai pendapat Hakim. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan