DETAIL DOCUMENT
Pembatasan kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam perspektif negara hukum (kajian terhadap Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Taji, Cendikia Brilianvi Sekar
Subject
HN Social history and conditions. Social problems. Social reform 
Datestamp
2024-05-04 04:16:34 
Abstract :
Wujud nyata bahwa Negara Indonesia berusaha untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak, yaitu dengan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang pembentukannya dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pembentukan KPAI ini dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembatasan kewenangan KPAI pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 dalam perspektif negara hukum dan mengetahui bagaimana pengaruh pembatasan kewenangan KPAI terhadap efektivitas kinerja KPAI. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Dalam melakukan penelitian ini, Penulis menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yaitu dengan cara studi pustaka. Pada penelitian ini dalam hal penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil dalam penelitian ini adalah Pembatasan kewenangan KPAI pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 dalam perspektif negara hukum adalah KPAI tidak memiliki status yang sama dengan lembaga negara lainnya yang diberikan kekuasaan konstitusional secara langsung. KPAI didirikan untuk mendukung kegiatan pemerintah di bidang perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak, sesuai dengan kewajiban konstitusional. Perubahan UU Perlindungan Anak juga memberi dampak dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Pengaruh pembatasan kewenangan KPAI terhadap efektivitas kinerja KPAI adalah KPAI sendiri menyadari bahwa masih sulit untuk melakukan pengawasan terhadap persoalan perlindungan anak dikarenakan tidak adanya dukungan strukural KPAI di daerah, sehingga dalam pengimplementasiannya masih belum secara maksimal. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan