Abstract :
Tujuan penelitian dalam penelitian ini pertama mengetahui terkait latar belakang historis pemberian gelar ?istimewa? bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, kedua mengetahui terkait kewenangan DPRD DIY dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015, ketiga mengetahui terkait hubungan kewenangan DPRD DIY berkaitan dengan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris, dengan menggunakan 2 (dua) pertama sumber data primer, kedua sumber data sekunder yang kemudian dibagi menjadi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan pertama penelitian kepustakaan, kedua wawancara kepada Kepala Bagian Persidangan DPRD DIY Bapak Budi Nugroho,S.H.,M.H, obyek penelitian dalam penelitian ini Kewengan DPRD DIY dalam Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Perdais Nomor 2 Tahun 2015, metode yang digunakan dalam pendekatan ini pertama pendekatan perundang-undangan, kedua pendekatan konseptual. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan teori hukum serta sumber data primer dan sekunder dan melakukan wawancara.
Hasil penelitian dalam penelitian ini pertama Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan yang terletak pada pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh DPRD DIY dan dari fakor sejarah Yogyakarta diberi gelar istimewa karena Yogyakarta telah memiliki wilayah dan pemerintahannya sendiri sebelum merdeka, kedua pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diawali surat yang memberitahukan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan habis, kemudian setelahnya DPRD DIY membentuk Pansus Tata Tertib setelah membentuk Pansus Tata Tertib membentuk Pansus Verifikasi dan yang terakhir membentuk Pansus Penetapan untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam rapat paripurna, ketiga DPRD mempunyai wewenang untuk menetapakan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam rapat paripurna yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Pansus verifikasi.