Abstract :
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga yang berperan sebagai penegak hukum, salah satunya adalah kepolisian. Sebagai penegak hukum, kepolisian berperan sebagai pelindung, pengayom, pemelihara kedamaian dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Namun, Berdasarkan penelusuran peneliti di beberapa media online sepanjang tahun 2020 hingga 2023 menunjukkan masih maraknya keterlibatan oknum anggota pada beberapa kasus kriminal, munculnya berbagai pemberitaan miring tentang instansi Polda Bengkulu sangat mempengaruhi opini dan citra dimata masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan manajemen isu yang dilakukan oleh Humas Polda Bengkulu dalam manangani pemberitaan negatif terkait anggotanya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Daerah Bengkulu (Polda). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Humas Polda Bengkulu sudah berhasil menjaga citra institusi dan membangun kepercayaan masyarakat melalui perencanaan program, memberikan informasi yang baik, serta merespon masyarakat dengan bijak. Humas Polda Bengkulu sudah menjalankan strategi yang sesuai dengan teori model Chase & Jones 1997 (dalam Kriyantono, 2015) yaitu identifikasi isu, analisis isu, strategi perubahan isi, program aksi isu, evaluasi.