DETAIL DOCUMENT
Pengangkatan tanpa pencatatan terhadap anak hasil perkawinan sirri perspektif maqashid syariah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Indrisa, Echa
Subject
BL Religion 
Datestamp
2024-05-21 01:56:50 
Abstract :
Pengangkatan anak merupakan sebuah perbuatan hukum dengan mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Fakta di Indonesia masih ditemukan pengangkatan anak hasil perkawinan sirri tanpa melalui penetapan pengadilan yang artinya pengangkatan tersebut tidak tercatat pada administrasi negara. Sehingga, ada dua permasalahan dalam kasus tersebut, yaitu anak yang diangkat merupakan hasil perkawinan sirri, dan pengangkatan anaknya tanpa dicatat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) Bagaimana pengaturan pengangkatan anak di Indonesia (2) Bagaimana kedudukan hukum pengangkatan tanpa pencatatan terhadap anak hasil perkawinan sirri perspektif maqashid syari?ah. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif (normative) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum menganalisis hubungan timbal balik antara fakta hukum dengan sosial. Penelitian hukum normatif. Sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data adalah dilakukan dengan Studi Pustaka (library reseach). Metode analisis data yang diperoleh menggunakan metode pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan Pengangkatan Anak di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam. Berbagai regulasi tentang pengangkatan anak sebagai upaya preventif untuk memberikan perlindungan hukum seseorang dari kerusakan dan kerugian. Pengangkatan anak tanpa pencatatan anak hasil perkawinan sirri lebih banyak mendatangkan kemudaratan dibanding kemaslahatan. Hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan dan kaidah fikih maupun maqashid syariah. Pengangkatan anak harus memiliki tujuan yang jelas bagi kemaslahatan anak di masa depan sesuai dengan tujuan maqashid syariah, yaitu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan