DETAIL DOCUMENT
Implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual oleh Dinas Pengendalian Penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Kafi, Abdul
Subject
J General legislative and executive papers 
Datestamp
2024-05-08 09:51:10 
Abstract :
Indonesia darurat kekerasan seksual terutama kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual secara luas mempunyai arti yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang akan berakibat penderitaan psikis atau fisik. Upaya untuk menunjang terlaksananya perlindungan terhadap anak dan kesejahteraan anak, Pemerintah perlu dukungan dari kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual oleh DP2KBP3A di Kabupaten Subang dan mengetahui kendala serta upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DP2KBP3A Kabupaten Subang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sosiologis dan pendekatan konseptual. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data deskriptif kualitatif melalui studi lapangan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil analisis mengenai Implementasi Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual oleh DP2KBP3A Kabupaten Subang terdapat beberapa kendala yang menjadi kritik penulis sebagai berikut: Pertama, implementasi perlindungan anak korban kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh DP2KBP3A Kabupaten Subang memiliki beberapa alur, sebagai berikut Penerimaan Korban, Penjangkauan, Rujukan, Registrasi, Identifikasi, dan pendampingan (medis dan psikologis). Kedua, kendala perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DP2KBP3A Kabupaten Subang yaitu sumber daya manusia, sumber dana, dan pemahaman masyarakat yang masih minim/awam terhadap hak-hak anak korban kekerasan sosial. Ketiga, upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DP2KBP3A Kabupaten Subang yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan seksual, pengusulan terkait kebijakan anggaran, dan memaksimalkan peran unit pelayanan dan perlindungan terpadu. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan