DETAIL DOCUMENT
Politik hukum pengaturan larangan politik uang (money politic) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Nabilah, Aghniatus Shelly
Subject
JA Political science (General) 
Datestamp
2024-05-08 02:17:22 
Abstract :
Konstitusi melalui Pasal 22E telah memberikan hak demokrasi kepada rakyat disertai dengan aturan turunannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelaksanaan demokrasi seyogianya berdasar pada asas jujur dan adil, namun dalam pelaksanaannya masih diimbangi dengan praktek money politic. Padahal dalam Pasal 515 dan 523 UU a quo telah diatur larangan money politic beserta dengan sanksi pemidanaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui politik hukum pengaturan larangan money politic dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta implikasi dari pengaturan larangan money politic terhadap pemilihan umum yang jujur dan adil. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan politik hukum. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara studi pustaka. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah lakukan, penulis menyimpulkan pembentukan aturan mengenai larangan money politic sejak proses pembahasan sudah mengalami pelemahan. Sepanjang Raker, RDP dan RDPU Pansus RUU Penyelenggara Pemilu tidak ada pembahasan serius tentang money politic. Ketidakseriusan tersebut tercermin dari hasil pengaturan money politic yang mengalami kekaburan norma dan kekosongan hukum sehingga kesulitan dalam penegakan hukumnya. Selain itu rumusan pasal mengenai larangan money politic sangat konservatif, dan konfigurasi politik dalam perumusan larangan money politic bersifat otoriter. Implikasi dari adanya larangan money politic menyebabkan terjadinya demokrasi transaksional; money politic di luar masa kampanye (curi start kampanye); digitalisasi money politic; serta lemahnya penegakan hukum. Dinamika di atas membawa kesimpulan bahwa pengaturan larangan money politic justru mencederai prinsip umum Pemilu yakni jujur dan adil, melumpuhkan demokrasi dan pengaturan larangan money politic belum mampu menjangkau model money politic yang terjadi saat ini. Hal ini berdampak pada sulitnya penegakan hukum dalam pelanggaran money politic. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan