Abstract :
TikTok adalah salah satu aplikasi jejaring sosial yang populer di Indonesia dengan jumlah pengguna aktif yang tinggi. dalam aplikasi ini memiliki fitur live streaming yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dan mendapatkan penghasilan melalui gift koin dari penonton. Dampak negatif dari fenomena ini, di mana beberapa pengguna memanfaatkannya untuk mengemis dengan berbagai cara yang merendahkan martabat manusia. Penelitian ini memiliki urgensi untuk menelaah bagaimana konteks live streaming yang memunculkan kegiatan mengemis online di media sosisal pada platform TikTok, sehingga masyarakat akan paham dan mengerti mengenai fenomena ini dalam tinjauan hadis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Tematik-Konseptual untuk menganalisis fenomena tersebut dalam perspektif hadis. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pandangan hadis, mengemis untuk memperkaya diri tanpa keadaan terdesak adalah perbuatan yang dilarang. Rasulullah Saw menganjurkan umatnya untuk bekerja keras mencari rezeki dan memakan hasil keringatnya sendiri.