Abstract :
Narkotika di Indonesia pada saat ini sudah pada level mengkhawatirkan dan dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara terdapat dua kelompok kategori pelaku menurut UU Nomor 35 tahun 2009 yaitu sebagai pengedar dan sebagai pemakai banyaknya istilah untuk menamakan pemakai/pengguna narkotika yang secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut berpotensi membedakan antara pecandu,dengan penyalahguna dan korban penyalahgunna narkotika. Penelitian ini bertujuan
mengkaji dan menganalisis Kedudukan korban dalam penyalahgunaan narkotika seringkali disalah maknai, dalam level penegakan hukum. Berbagai Putusan Pengadilan
menunjukan bahwa korban dan pengedar ataupun korban sekaligus pengedar belum mampu diletakan dalam kedudukan yang obyektif, menurut konsep dan teori pemidanaan yang benar. Tujuan penelitian ini terdiri dari 1). Kedudukan. Korban penyalahgunaan narkotika dalam sistem hukum pidana Indonesia. 2). Kriteria penetapan pecandu dan penyalahguna narkotika sebagai korban penyalahguna narkotika sebagai
korban penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian yuridis normatif, data yang digunakan ialah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan baham tersier.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegak hukum seringkali menggunakan Pasal yang harusnya menjerat pengedar namun digunakan untuk menjerat korban penyalahgunaan narkotika. Hal ini disebabkan oleh tidak jelasnya kedudukan korban dalam Undang-Undang Narkotika, seperti parameter korban dan klasifikasi korban. Perlu dilakukan formulasi ulang atas Pasal-Pasal yang berkaitan dengan korban dan
pengedar sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.