DETAIL DOCUMENT
Kedudukan korban penyalahgunaan narkotika menurut sistem hukum pidana Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Wijaya, M Dwi Putra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-06-04 03:26:00 
Abstract :
Narkotika di Indonesia pada saat ini sudah pada level mengkhawatirkan dan dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara terdapat dua kelompok kategori pelaku menurut UU Nomor 35 tahun 2009 yaitu sebagai pengedar dan sebagai pemakai banyaknya istilah untuk menamakan pemakai/pengguna narkotika yang secara tanpa hak dan melawan hukum tersebut berpotensi membedakan antara pecandu,dengan penyalahguna dan korban penyalahgunna narkotika. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis Kedudukan korban dalam penyalahgunaan narkotika seringkali disalah maknai, dalam level penegakan hukum. Berbagai Putusan Pengadilan menunjukan bahwa korban dan pengedar ataupun korban sekaligus pengedar belum mampu diletakan dalam kedudukan yang obyektif, menurut konsep dan teori pemidanaan yang benar. Tujuan penelitian ini terdiri dari 1). Kedudukan. Korban penyalahgunaan narkotika dalam sistem hukum pidana Indonesia. 2). Kriteria penetapan pecandu dan penyalahguna narkotika sebagai korban penyalahguna narkotika sebagai korban penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian yuridis normatif, data yang digunakan ialah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan baham tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegak hukum seringkali menggunakan Pasal yang harusnya menjerat pengedar namun digunakan untuk menjerat korban penyalahgunaan narkotika. Hal ini disebabkan oleh tidak jelasnya kedudukan korban dalam Undang-Undang Narkotika, seperti parameter korban dan klasifikasi korban. Perlu dilakukan formulasi ulang atas Pasal-Pasal yang berkaitan dengan korban dan pengedar sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan