DETAIL DOCUMENT
Analisis yuridis implementasi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam perspektif teori legal system (studi BUMKal Tuwuh Temuwuh, Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakar
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Burohman, Sutopo Habib
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-06-13 03:41:27 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan, pertama untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) (PP No.11/2021) dalam prespektif teori legal system di BUMKal Tuwuh Temuwuh Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kedua untuk mengetahui faktor penghambat dan ketiga untuk mengetahui upaya Pemerintahan Kalurahan Temuwuh, Dlingo, Bantul, DIY dalam menangani terhambatnya pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan Temuwuh. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris sehingga mengkaji peraturan perundang-undangan dan mengamati serta menjelaskan mengenai masalah yang sedang diteliti. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yakni sumber data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari responden secara langsung sedangkan data sekunder berupa yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data melalui studi pustaka (literature research), studi lapangan, dan teknik dokumentasi. Analisis data dalam penelitian hukum normatif-empiris ini menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah menurut teori legal system, implementasi PP No.11/2021 di BUMKal Tuwuh Temuwuh Kalurahan Temuwuh, Dlingo, Bantul, DIY belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari diterbitkannya Peraturan Kalurahan Temuwuh Nomor 5 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dan para pengurusnya yang kurang antusias untuk menggapai tujuan adanya BUMKal tersebut, sehingga menyebabkan sebagian masyarakat belum memahami peran penting PP No.11/2021. Adapun yang menjadi faktor penghambat belum efektifnya pengembangan BUMDes di Kalurahan Temuwuh, Dlingo, Bantul, DIY adalah faktor anggaran, faktor partisipasi masyarakat, faktor SDM, faktor kurangnya sosialisasi, dan faktor keterampilan. Sejauh ini, Pemerintahan Kalurahan Temuwuh, Dlingo, Bantul, DIY telah membuat taman kuliner sebagai upaya menangani terhambatnya pengembangan BUMKal Temuwuh untuk menarik minat dan meningkatkan pendapatan masyarakat. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan