Abstract :
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang fungsinya ialah menjaga konstitusi agar tegaknya keadilan hukum konstitusionalitas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia Dicetuskan putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUUXX/2022 terhadap uji materiil Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, Mengetahui dan menganalisis putusan MK No.112/PUU-XX/2022 Tentang Masa Jabatan dan Usia Pimpinan KPK dan kedua untuk mengetahui Implikasi putusan MK terhadap lembaga Negara lain. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data yang dikumpulkan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (Library research) dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.112/PUU-XX/2022 menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya berfokus pada menentukan konstitusionalitas atau inkonstitusionalitas suatu Undang-Undang, bukan menormakan Pasal dalam Undang-Undang. Implikasi dari putusan tersebut adalah adanya perubahan dalam masa jabatan dan usia pimpinan KPK, dalil gugatan dijadikan dasar pengajuan permohonan perpanjangan masa jabatan dan usia pimpinan lembaga negara independen lainnya di masa mendatang. Terbukti dengan adanya putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan Judisial review terhadap persyaratan usia capres dan cawapres.