Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan agunan pada pembiayaan
murabahah di PT. BPRS Meru Nusantara Mandiri dan agar dapat mengetahui
terkait dengan penerapan agunan pembiayaan murabahah tersebut sesuai atau
tidaknya dengan keputusan Fatwa DSN-MUI N0:04/DSN-MUI/VI/2000.
Penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Objek pada penelitian ini yaitu agunan yang
diterapkan pada PT. BPRS Meru Nusantara Mandiri. Untuk teknik pengumpulan
data yang dilaksanakan oleh peneliti yaitu dengan menggunakan teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan yang
terdiri dari tahap pengajuan pembiayaan, kemudian pengisian formulir untuk data
diri serta beberapa dokumen penting sebagai salah satu persyaratan yang
dibutuhkan dalam pembiayaan tersebut. Agunan yang diterapkan dalam
pembiayaan murabahah pada bank PT. BPRS Meru Nusantara Mandiri harus
merupakan milik debitur yang disertai dengan bukti ataupun surat-surat
autentiknya. Penerapan agunan pada pembiayaan murabahah di PT. BPRS Meru
Nusantara Mandiri sudah sesuai dengan keputusan Fatwa DSN NO.04/DSN-
MUI/VI/2000. Hal itu terjadi berdasarkan atas keberlangsungan terjadinya
pelaksanaan terkait dengan agunan pembiayaan pada akad murabahah BPRS Meru
Nusantara Mandiri. Seperti halnya dengan implementasi secara langsung yang
ditetapkan oleh bank PT. BPRS Meru Nusantara Mandiri terkait dengan agunan
yang diserahkan kepada pihak terkait bank tersebut dan juga kesesuaian atas
kesepakatan melibatkan kedua belah pihak diantara pihak bank debitur kepada
calon nasabah kreditur.