DETAIL DOCUMENT
Urgensi pembentukan lembaga eksekutorial terhadap eksekusi uang paksa (dwangsom) pada putusan pengadilan tata usaha negara Bandung
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Al Hurni, Aliz Zulis
Subject
JA Political science (General) 
Datestamp
2024-06-22 02:14:58 
Abstract :
Ketiadaan lembaga eksekutorial terhadap eksekusi uang paksa (dwangsom) pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadikan suatu permasalahan dalam eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari tahun ke tahun. Ketiadaan lembaga eksekutorial tersebut menjadikan problematika yang harus dihadapi oleh PTUN Bandung dengan banyaknya amar putusan yang tidak mengabulkan petitum gugatan penggugat mengenai pengenaan uang paksa (dwangsom). Selain itu, amar putusan yang mengabulkan mengenai pembayaran uang paksa (dwangsom) juga tidak dapat dieksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan lembaga eksekutorial terhadap eksekusi uang paksa (dwangsom) pada putusan PTUN Bandung dan untuk mengetahui hambatan pembentukan lembaga eksekutorial terhadap eksekusi uang paksa (dwangsom) pada putusan PTUN Bandung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan penggunaan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta sumber data primer berupa wawancara. Adapun metode pengumpulan data yakni studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, sehingga diharapkan pembahasan dapat akurat menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi pembentukan lembaga eksekutorial terhadap eksekusi uang paksa (dwangsom) pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung adalah belum adanya lembaga yang berkewajiban untuk mengawasi dan memaksakan eksekusi uang paksa (dwangsom) pada putusan PTUN, tidak adanya peraturan pelaksana mengenai uang paksa (dwangsom), kesadaran pejabat TUN yang masih rendah dalam melaksanakan putusan uang paksa (dwangsom) pada PTUN Bandung, dan terhambatnya implementasi uang paksa (dwangsom) akibat adanya intervensi kepentingan pejabat TUN dalam suatu KTUN. Hambatan pembentukan lembaga eksekutorial terhadap eksekusi uang paksa (dwangsom) pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung adalah tidak adanya norma hukum yang jelas mengenai pembentukan lembaga eksekutorial terhadap eksekusi uang paksa (dwangsom) pada putusan PTUN, tidak efektifnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan adanya politik kekuasaan (political juris). 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan