DETAIL DOCUMENT
Pembaruan asas legalitas dalam pemenuhan keadilan dan kepastian hukum: studi komparatif dalam KUHP WVS dan KUHP Nasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Efer, Mohd. Ikbal
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-30 07:14:13 
Abstract :
Asas Legalitas (Principle of Legality) merupakan asas hukum yang paling mendasar dalam hukum pidana. Pada perkembangannya, keberadaan asas legalitas yang fundamental ini mengalami beberapa perubahan penting dalam pembaruan hukum seiring dengan perkembangan hukum pidana dalam menghadapi perkembangan masyarakat. Topik bahasan utama dalam penelitian ini yaitu pembaruan hukum pidana nasional sebagai pemenuhan keadilan dan kepastian hukum yang bertolak dari dirumuskannya klausul ?hukum yang hidup dalam masyarakat? pada rumusan asas legalitas dalam KUHP Nasional. Tujuan penelitian ini yaitu, pertama mengetahui perbandingan konsep asas legalitas dalam KUHP WvS dan KUHP Nasional, kedua mengetahui bagaimana pemenuhan keadilan dan kepastian dalam konsep asas legalitas di Indonesia. Metode penelitian ini yaitu termasuk jenis penelitan hukum normatif (normative legal research), yaitu mengkaji permasalahan hukum dalam tataran norma sesuai dengan kaidah-kaidah disiplin Ilmu Hukum atau Doktrin Hukum menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil Penelitian menemukan bahwa, Pertama perumusan asas legalitas dari KUHP WvS menjadi KUHP Nasional mengalami pergeseran perumusan dengan masuknya klausul living law dalam KUHP Nasional. Kedua, terpenuhinya keadilan hukum dengan masuknya klausul ?hukum yang hidup dalam masyarakat? yang dirumuskan dengan menetapkan beberapa paramater, sebagai pemenuhan kepastian hukum dengan tidak meninggalkan esensi asas legalitas yang ada sebelumnya. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan