DETAIL DOCUMENT
Analisis yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 tentang pengunduran diri menteri sebagai calon peserta Pemilu
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Indraprastha, Fajar Bhaskara
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-30 06:53:34 
Abstract :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 tentang uji materil Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum (Pemilu). Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menimbulkan diskriminatif dan merugikan hak konstitusional pemohon. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 tentang pengunduran diri menteri sebagai calon peserta pemilu dan untuk mengetahui implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 tentang pengunduran diri menteri sebagai calon peserta pemilu. Jenis penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif mencakup hukum tertulis juga dikaji dari berbagai aspek, seperti penjelasan setiap ketentuan mengenai teori, filosofis, perbandingan, struktur atau komposisi, konsistensi, penjelasan umum kemudian penjelasan tiap pasal formalitas dan kekuatan mengikatkan suatu undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya Mahkamah Konstitusi memutuskan seorang menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatanya jika maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) dalam kontestasi pemilu. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 68/PUU-XX/2022, Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi ini menyebabkan tidak terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance), berpotensinya ?divided executive?, dan berpotensinya ?abuse of power? oleh seorang menteri. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan