Abstract :
Gadai Syariah berkembang pasca diterbitkan Fatwa DSN-MUI No.25/DSN- MUI/III/2002 tentang Rahn. Sejak saat itu gadai syariah marak berkembang diberbagai lembaga keuangan. Gadai Syariah merupakan produk jasa gadai yang berlandasan prinsip syariah dimana nasabah tidak dikenakan bunga atas pinjaman yang diperoleh melainkan hanya perlu membayar biaya administrasi, biaya jasa simpanan dan biaya pemeliharaan barang jaminan. Dalam praktik rahn uang atau dana yang dipinjamkan berbentuk pertolongan yang tidak mengharapkan tambahan atas hutang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akad rahn yang dilakukan di Pegadaian Syariah Cabang Kusumanegara berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Untuk mendapatkan data primer yang mendukung penelitian ini, maka pengumpulan data dilakukan wawancara terhadap karyawan Pegadaian Syariah Cabang Kusumanegara. Sedangkan untuk analisis data dengan menggunakan pola reduksi data, penyajian data, dan juga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad rahn di Pegadaian Syariah Cabang Kusumanegara sesuai dengan prinsip-prinsip mu?amalah dalam islam, karena unsur yang terkandung rukun-rukun akad beserta syarat-syarat akad rahn telah terpenuhi. Namun jika ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn belum sesuai. Ketidak sesuaian tersebut terletak pada point ke 4 (empat) ?Besar biaya pemeliharaan tidak boleh ditentukan berdasarkan besar pinjaman?. Sedangkan praktik yang dijalankan oleh Pegadaian Syariah Cabang Kusumanegara biaya pemeliharaan (mu?nah) ditentukan berdasarkan besarnya pinjamanan nasabah (rahin).