DETAIL DOCUMENT
Hibah orang tua kepada anak atas harta bersama akibat perceraian menurut hukum Islam, hukum perdata, dan hukum adat di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Zahra, Tiara Fatimah Az
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-05 08:48:15 
Abstract :
Hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya juga dapat dianggap sebagai warisan sesuai dengan tradisi yang ada pada masyarakat Indonesia. Dalam masyarakat, hibah biasanya dilakukan terlebih dahulu dengan membagi harta kekayaan yang dimiliki oleh keluarganya. Hal ini dilakukan agar menghindari konflik keluarga tentang bagaimana membagi harta warisan dan untuk memastikan bahwa harta dibagi dengan adil. Karena perbedaan yang tidak jelas antara sistem hibah dan wasiat dan peralihan harta melalui pewarisan, hibah dan wasiat kadang- kadang dianggap sebagai peralihan harta pewaris kepada ahli warisnya. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hibah perkawinan dilakukan di Indonesia dan bagaimana hibah orang tua kepada anak harta bersama setelah perceraian menurut hukum perdata Islam Indonesia. Hukum normatif digunakan untuk mengumpulkan data dengan meninjau bahan kepustakaan atau data sekunder. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dibahas secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Indonesia mengatur hibah perkawinan sebagai kebalikan dari harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi, yaitu pembagian harta kekayaan secara keseluruhan atau sebagian selama pemiliknya hidup. Hukum adat, yang merupakan undang-undang yang tidak ditulis tetapi tetap diterapkan oleh sebagian orang dalam masyarakat, tetap dihormati. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1666?1674, mengatur bagaimana hibah perkawinan diatur. Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 210 mengaturnya. Hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan setelah perceraian, tetapi persetujuan dari kedua belah pihak harus diperlukan sebelum hibah orang tua atas harta bersama. Hibah yang dihasilkan dari perceraian harus dimediasi selama persidangan dan diputuskan oleh siding pengadilan untuk memiliki kekuatan hukum yang tetap dan terjamin. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan