Abstract :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penegakkan hukum yang tidak sesuai dengan asas dasarnya yakni asas equality before the law. Terdapat beberapa butir hukum yang tidak condong kepada nilai keadilan. Tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dan persamaan dalam hal kedudukan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka perlu adanya penelitian atau studi analisis hadis iqamat al-hudud ?ala asy-syarif wa al-wadi dan relevansinya dengan asas equality before the law. Metode yang digunakan dalam menganalisis hadis tersebut ialah dengan metode pemahaman hadis milik Yusuf al-Qaradawi. Menurutnya, terdapat delapan metode pemahaman hadis. Di antara delapan metode tersebut, penelitian ini menggunakan tiga metode yakni memahami hadis dengan petunjuk al-Quran, latar belakang, situasi, kondisi, dan tujuan, serta memaknai kata-kata dalam hadis.
Hadis iqamat al-hudud ?ala asy-syarif wa al-wadi mengandung makna tentang perintah penegakkan hukum yang dilakukan secara adil. Penegakkan hukum dilaksanakan tanpa memandang kedudukan, ataupun hubungan kekeluargaan. Persamaan ini dirumuskan menjadi salah satu asas hukum yakni asas equality before the law. Hal tersebut dapat dilihat melalui beberapa aspek yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis. Maka dari itu, penegakkan hukum hendaknya dilakukan dengan memperhatikan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).