Abstract :
Puasa merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat muslim. Bagi mereka yang tidak dapat melakukan puasa karena ada uzur yang tidak mungkin baginya untuk melaksanakan puasa maka dari itu Allah Swt memberikan rukh?ah bagi mereka akan tetapi dia harus mengqadha puasa tersebut pada hari yang lain atau membayar fidyah. Muhammadiyah dalam buku tanya jawab agama mengemukakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak perlu mengqadha puasa tetapi cukup membayar fidyah karena dia termasuk orang yang keberatan untuk melaksanakan puasa.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptik dengan menggunakan teori pemahaman hadis Yusuf al-Qar??wi yang akan menguraikan bagaimana memahami hadis serta maq???di asy-syar?iyyah yang diambilnya suatu hukum tertentu. Sumber primer dari buku tanya jawab agama yang diterbitkan oleh suara Muhammadiyah serta kitab-kitab hadis yang digunakan setelah itu objek penelitian dan data yang telah diperoleh akan dianalisis untuk mengetahui kualitas hadisnya dan pemahamannya.
Adapun hasil dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa hadis tentang rukh?ah puasa bagi wanita hamil dan menyusui merupakan hadis yang dapat dijadikan hujjah. Adapun titik keberatan bagi wanita hamil dan menyusui jika dia berpuasa dikhawatirkan mendatangkan kemudharatan bagi dirinya dan bayinya, maka dari itu adanya rukh?ah bagi mereka. Karena seperti dalam kaidah maq???d al-fiqhiyah yaitu menjanga jiwa (hifzh an-nafs).