Abstract :
Penelitian ini membahas tentang bagaimana Implementasi Pembiayaan Modal Kerja Dengan Menggunakan Akad Murabahah terkait mekanisme pengajuan pembiayaan dan untuk mengetahui kesesuaian pengimplemetasian Akad Murabahah Dengan Fatwa DSN-MUI.
Dalam Penelitian ini metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Mekanisme pengajuan pembiayaan modal kerja dengan menggunakan akad murabahah di mulai dari pengajuan permohonan pembiayaan dan melengkapi semua persyaratan, wawancara oleh pihak bank terkait lokasi dan pemanfaatan serta jumlah dana yang dibutuhkan. Kemudian, akan dilakukan analisis administrative dan pengecekan terhadap barang yang akan dijadikan sebagai jaminan, dilakukan analisis berkas permohonan pembiayaan oleh Account Officer, realisasi permohonan pembiayaan dan pembuatan kontrak perjanjian pembiayaan yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian langkah berikutnya adalah penandatangan kontrak pembiayaan. Setelah itu baru dananya akan diberikan oleh pihak bank kepada nasabah dengan syarat bahwa nasabah wajib menyepakati pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak dan Kesesuaian Implementasi Akad Murabahah di PT. BPRS Bhakti Sumekar Cabang Masalembu yang fasilitas pembiayaannya diberikan dalam bentuk uang tunai agar dapat mempermudah nasabah dalam membeli barang sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan usahanya dengan syarat nasabah wajib menyerahkan bukti pembelian barangnya kepada pihak bank dinyatakan telah sesuai dengan Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000.