Abstract :
Penelitian ini berfokus pada pengakuan hukum terhadap hutan Bukit Duabelas sebagai lingkungan wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat Orang Rimba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) dasar hukum pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat Orang Rimba; dan (2) pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat Orang Rimba Bukit Duabelas Provinsi Jambi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin- doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Data yang terkumpul dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif, kemudian disusun secara sistematif dan disajikan secara desktiptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pengakuan hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, serta sejumlah perjanjian-perjanjian internasional yang sebagian dari perjanjian tersebut telah diratifikasi kedalam Hukum Nasional. Namun, dalam kenyataannya hutan Bukit Duabelas yang sejak ratusan tahun lalu menjadi lingkungan wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat Orang Rimba tidak diakui oleh Negara.