DETAIL DOCUMENT
Perbandingan kebijakan hukum pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada Wetboek Van Straftrecht dengan KUHP Nasional
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
Utami, Ilma
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-11 02:33:24 
Abstract :
Anak-anak ialah pemimpin masa depan yang dapat mengubah Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju dari segi politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan teknologi. Istilah ?anak yang berkonflik dengan hukum? mengacu pada anak yang berhadapan dengan hukum yang sudah berusia 12 (dua belas) tahun, namun belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang dikenai dugaan melakukan tindak pidana. Wetboek van Straftrecht yang digunakan sampai saat ini merupakan produk hukum warisan Belanda. Namun dengan adanya perkembangan masyarakat Indonesia, akhirnya terbentuklah KUHP Nasional baru yang telah diundangkan pada 1 Januari 2023. Penyebutan KUHP Nasional merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Hukum Pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada KUHP Nasional dan membandingkan kebijakan Hukum Pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada Wetboek van Straftrecht dengan KUHP Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji data sekunder atau bahan pustaka yang ada. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan dan mempelajari data pustaka dari bahan hukum yang digunakan. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kebijakan hukum pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada KUHP Nasional mengatur terkait dengan batasan minimal dan batasan maksimal usia anak yang berkonflik dengan hukum, diversi, tindakan, serta jenis pidana yang dapat dijatuhkan. Wetboek van Straftrecht sendiri tidak mengatur mengenai batasan minimal usia bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tindakan yang dapat dijatuhkan hanya terbatas pada pengembalian kepada orang tua/wali dan penyerahan kepada pemerintah yang hanya berlaku untuk tindakan pidana tertentu saja, serta pidana yang dikurangi 1/3 dari ancaman orang dewasa. Akan tetapi, kekurangan tersebut telah dilengkapi pada KUHP Nasional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan