DETAIL DOCUMENT
Pemenuhan hak hukum warga masyarakat sebagai kewajiban negara (studi perkembangan regulasi organisasi bantuan hukum di Indonesia)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
SEGA, MARTA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-10 08:21:39 
Abstract :
Permasalahan hukum yang dialami masyarakat Indonesia sesuai dengan perundang-undangan tentang Bantuan Hukum bahwa tersangka atau terdakwa yang terlibat dalam permasalahan hukum harus mendapatkan bantuan hukum secara cuma- cuma apabila dari masyarakat tersebut tidak mampu, maka mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum yang ada di daerah wilayah hukumnya. Bantuan hukum diharapkan dapat melindungi hak konstitusional setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum dan diharapkan dapat mengakomodir perlindungan terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi kasus- kasus hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi negara dalam pemenuhan hak hukum bagi masyarakat kurang mampu dan untuk mengetahui perkembangan regulasi terkait organisasi bantuan hukum dalam mengakomodir hak hukum masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan historis. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer yaitu perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yaitu hasil penelitian yang dikumpulkan dari bahan pustaka. Metode pengumpulan datanya berupa studi kepustakaan diperoleh dari buku literatur, jurnal maupun informasi yang berkaitan dengan permasalahan ini. Analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan cara mendeskripsikan dan menggambarkan dari hasil yang didapatkan, baik dari hasil data kepustakaan maupun dari hasil data dilapangan untuk selanjutnya diperoleh kesimpulan secara induktif. Negara dalam mewujudkan optimalisasi pengelolaan bantuan hukum bukan hanya terbatas pada Organisasi Bantuan Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM, namun terdapat juga institusi Aparat Penegak Hukum seperti Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam optimalisasi bantuan hukum. Bantuan Hukum dalam sejarah Indonesia mulai ada sejak tahun 1500 M, bersamaan dengan datangnya bangsa Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda. Bantuan hukum hingga sekarang telah mengalami banyak kemajuan. Bantuan hukum yang dilakukan identik dengan profesi advokat. Pekerjaan advokat, telah dikenal sejak zaman Romawi yang profesinya disebut dengan officium nobelium, sedang orang yang mengerjakannya disebut sebagai operae liberalis yang sekarang disebut dengan advokat. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan