DETAIL DOCUMENT
Problematika ila’ (menggantung status istri) atas kurangnya tanggung jawab suami perspektif hukum perkawinan Islam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Ahmad Dahlan
Author
LUKMANA, FARIDA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-10-10 07:55:24 
Abstract :
Fitrahnya seorang suami menjadi kepala rumah tangga melindungi istri, serta mencari nafkah demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Namun, terkadang seorang suami tidak bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga, tapi bagaimana dengan suami yang sudah tidak mau menafkahi istri dan tidak mau menjalankan kewajibannya tetapi tidak mau menceraikan istri. Adapun tujuan yang hendak dikaji ialah untuk mengetahui problematika yang terjadi mengenai ila? (menggantung status istri) atas kurangnya tanggung jawab suami perspektif hukum perkawinan Islam, dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh dalam menyelesaikan problematika yang terjadi mengenai ila? (menggantung status istri) atas kurangnya tanggung jawab suami perspektif hukum perkawinan Islam. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif (normative legal research), yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna merumuskan hasil penelitian yang benar dan menjawab isu atau permasalahan hukum yang dihadapi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau literatur yang dianalisis menggunakan teknik analisa hukum kualitatif dengan argumentasi yang logis. Hasil Penelitian ini adalah Problematika ila? atas sebab dan dampak tindakan Ila? yaitu hubungan komunikasi yang kurang baik antara suami istri, perbedaan pendapat suami istri. Dampak yang ditimbulkan atas tindakan ila? adalah hak dan kewajiban suami jadi terabaikan, dampak penelantaran bagi istri. Upaya penyelesaian sebagai berikut : kufarat ila?, menyelesaikan perselisihan dengan juru damai, memberikan kesempatan berubah, mengambil harta suami, mengajukan cerai. semua itu dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap istri. 
Institution Info

Universitas Ahmad Dahlan