Abstract :
Keberadaan pinjaman online sebagai salah satu jenis financial technology (fintech) merupakan dampak dari kemajuan teknologi, dimana banyak pinjaman yang memiliki syarat dan ketentuan yang lebih sederhana dan fleksibel dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional seperti bank. Permasalahan hukum yang muncul adalah belum adanya aturan mekanisme pertanggungjawaban ketika lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pinjaman online, dan terjadi kekosongan hukum dalam hal penyelesaian sengketa ketika timbul perselisihan antar pihak. Tujuan penelitian untuk mengidentifikasi batalnya suatu perjanjian pembiayaan online sesuai dengan KUHPer.
Jenis penelitian ini adalah penelitian berjenis normative. Data primer digunakan adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpulan data dengan cara wawancara terhadap subjek penelitian yaitu Pengadilan Negeri Yogyakarta bagian Hakim Ketua dan Otoritas Jasa Keuangan Yogyakarta. Analisi data yang digunakan yakni analisis kualitatif
Hasil penelitian bentuk perjanjian adalah kegiatan hukum yang melahirkan hubungan hukum dimana terletak pada lapangan hukum harta kekayaan yang diantara dua orang atau lebih sehingga menyebabkan pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain yang mempunyai kewajiban dalam melakukan atau memberi sesuatu. Subjek perjanjian itu sendiri merupakan hak yaitu sesuatu yang mempunya hak dan kewajiban. Perjanjian dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak. Jika salah satu pihak mengalami kegagalan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, maka kedua belah pihak berhak untuk mengambil jalur hukum. Salah satu prinsip hukum yang sangat mendasar yaitu kesepakatan adalah asas perlindungan kepada para pihak, khususnya para pihakyang dirugikan. Penjelasan tentang syarat perjanjian terdapat pada pasal 1320 KUHPerdata. 1) Adanya
kesepakatan yang mengikat. 2) Kecakapan para pihak. 3) Suatu hal tertentu. 4) Suatu sebab yang halal.