Abstract :
Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan, pertama bagaimana
penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran di TPST Piyungan. Kedua,
apakah faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum
lingkungan terhadap pencemaran di daerah TPST Piyungan. Ketiga, bagaimana
upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan
terhadap pencemaran di daerah TPST Piyungan.
Penilitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan jenis hukum
penelitian yuridis empiris. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, studi
dokumen, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menujukkan bahwa TPST Piyungan menggunakan
landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup penegakan
hukum TPST Piyungan belum efektif bahkan belum pernah dilakukan sebagai
upaya mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Daerah Istimewa
Yogyakarta. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum di TPST Piyungan
yaitu sarana hukum, aparat penegak hukum, belum adanya tempat pengelolaan
sampah yang memadai, dan rendahnya kesadaran diri masyarakat terhadap
kebersihan lingkungan. Upaya-upaya yang dilakukan meningkatkan kesadaran
masyarakat yaitu dengan mengadakan sosialisasi penanganan sampah, dalam
mengetahui peran pentingnya membuang sampah pada tempatnya.